Menyentuh Handphone yang Terdapat Aplikasi Al-Qur'an



Handphone semakin canggih untuk saat ini, sudah banyak aplikasi yang bermanfaat. Di antara aplikasi yang ada adalah mushaf Al Qur’an. Mulai dari handphone yang sederhana sampai yang canggih, sudah disediakan aplikasi ini, lebih-lebih lagi di smart phone dan tab. Bagaimana jika aplikasi tersebut ada pada telepon genggam kita, apakah kita harus menyentuhnya dalam keadaan berwudhu? Seperti kita ketahui bersama bahwa menurut jumhur ulama (baca: mayoritas) bahkan inilah pendapat para sahabat yaitu harus menyentuh mushaf dalam keadaan bersuci.

Dalil Terlarangnya Menyentuh Mushaf Al Qur’an Ketika Hadats
Allah Ta’ala berfirman,
لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ
Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan” (QS. Al Waqi’ah: 79)
Begitu pula sabda Nabi ‘alaihish sholaatu was salaam,
لاَ تَمُسُّ القُرْآن إِلاَّ وَأَنْتَ طَاهِرٌ
Tidak boleh menyentuh Al Qur’an kecuali engkau dalam keadaan suci.”[1]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Adapun menyentuh mushaf maka pendapat yang benar wajib berwudhu sebelum menyentuh mushaf sebagaimana pendapat jumhur fuqaha. Inilah pendapat yang diketahui dari para sahabat, seperti Sa’ad, Salman dan Ibnu Umar”[2]
Dalam Syarh AUmdah, Ibnu Taimiyyah berkata, “Hal itu juga merupakan pendapat sejumlah tabiin tanpa diketahui adanya perselisihan di antara para shahabat dan tabiin. Ini menunjukkan bahwa pendapat ini telah dikenal di antara mereka”.[3]
Baca selengkapnya mengenai hukum menyentuh mushaf Al Qur'an bagi orang yang berhadats:
1- Menyentuh mushaf Al Qur'an bagi orang yang berhadats
2- Dalil pendukung larangan menyentuh mushaf bagi orang yang berhadats
Masalah Menyentuh Handphone yang Terdapat Aplikasi Al Qur’an
Syaikh Prof. Dr. Kholid Al Musyaiqih -semoga Allah senantiasa menjaga dan memberkahi umur beliau- menjelaskan, “Handphone yang memiliki aplikasi Al Qur’an atau berupa softfile, tidak dihukumi seperti hukum mushaf Al Qur’an (di mana harus dalam keadaan bersuci ketika ingin menyentuhnya, -pen). Handphone seperti ini boleh disentuh meskipun tidak dalam keadaan thoharoh (bersuci). Begitu pula HP ini bisa dibawa masuk ke dalam kamar mandi karena aplikasi Al Qur’an di dalamnya tidaklah seperti mushaf. Ia hanya berupa aplikasi yang ketika dibuka barulah nampak huruf-hurufnya, ditambah dengan suara jika di-play. Aplikasi Qur’an tersebut akan tampak, namun jika beralih ke aplikasi lainnya, ia akan tertutup. Yang jelas aplikasi tersebut tidak terus ON (ada atau nyala). Bahkan dalam HP tersebut bukan hanya ada aplikasi Qur’an saja, namun juga aplikasi lainnya.
Ringkasnya, HP tersebut dihukumi seperti mushaf ketika aplikasinya dibuka dan ayat-ayat Qur’an terlihat. Namun lebih hati-hatinya, aplikasi Qur’an dalam HP tersebut tidak disentuh dalam keadaan tidak suci, cukup menyentuh bagian pinggir HP-nya saja. Wallahu a’lam.”[4]

Sumber : Rumaysho









No comments:

Post a Comment